Jaksa penuntut umum akan memanggil saksi dari London, Inggris, terkait menggunakan penerangan aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel wisata halal yang berada di sana.
“Untuk aset yg ada pada London, nanti akan kami hadirkan saksinya berdasarkan sana,” istilah kepala tim jaksa penuntut generik, Heri Jerman, seusai persidangan keempat dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel, Rabu, 7 Maret 2018.
Heri enggan menjelaskan rincian aset dan nilai yang berada di Negeri Ratu Elizabeth tadi, “Saya tidak akan berikan komentar sebelum saksi berikan keterangannya. Kita ikuti saja persidangan ini. Jangan sampai menyebabkan spekulasi pada rakyat,” ucap Heri.
Menurut Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Agustus 2017, ada aliran dana yg digunakan pemilik First Travel, Andika Surachman & Anniesa Hasibuan, untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris. Bos First Travel itu membeli saham restoran Nusa Dua London senilai Rp 14 miliar.
Sidang dugaan penipuan & pembersihan uang berkedok bepergian haji & umrah First Travel waktu ini telah memasuki sidang keempat. Total, 15 saksi telah dihadirkan berdasarkan holistik 96 saksi yang dijadwalkan.
Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta saudara termuda Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, didakwa melanggar Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP & Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang. Ketiga terdakwa terancam sanksi penjara 20 tahun lebih hingga seumur hidup