Kuasa aturan tiga bos First Travel, Wirananda Goemilang, menyatakan pengajuan permohonan banding telah didaftarkan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Depok. Berkas permohonan banding itu dimasukkan dalam 5 Juni 2018.
“Kami masih menunggu akta banding,” ujar Wirananda kepada Tempo, Rabu, 6 Juni 2018.
Dalam sidang pembacaan putusan dalam 30 Mei 2018, kepala majelis hakim, Sobandi, menyatakan tiga bos biro umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah melakukan tindak pidana pembersihan uang. Andika dijatuhi sanksi 20 tahun penjara, Anniesa 18 tahun kurungan, & Kiki 15 tahun penjara.
Menurut Wirananda, tujuan pengajuan permohonan banding ini lebih kepada penyelamatan aset First Travel yang disita negara.
“Kami akan kejar terus poin itu hingga dalam akhirnya aset bisa pulang pada jemaah,” tuturnya. “Memori permohonan banding memuat mengenai amar putusan dan aset.”
Koordinator jaksa penuntut generik, Heri Jerman, telah mendengar informasi bahwa 3 terdakwa kasus First Travel mengajukan permohonan banding. “Menurut keterangan, semua terdakwa (mengajukan permohonan banding),” pungkasnya.
Berdasarkan prosedur operasi standar, jaksa juga wajib ikut mengajukan permohonan banding. “Jaksa wajib mengajukan permohonan banding,” ucap Heri.
Dalam putusan sidang, tiga bos First Travel wisata halal itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan & pembersihan uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jemaah umrah sebanyak 63.310 menggunakan kerugian Rp 905 miliar.
Ketiga bos First Travel melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP &/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.