Perusahaan biro umrah & haji, PT Rifa Jannah Wisata atau My Jannah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Saat ini tercatat ada 12 orang yg menjadi korban. “Ibu saya daftar umrah, ternyata ditipu,” kata keliru satu korban bernama Tri Kusuma Handayani, Jumat, 31 Agustus 2018.
Dugaan penipuan ini dilaporkan sang Indah Puspitasari pada 29 Agustus 2018. Laporan itu teregistrasi nomor LP/4577/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Dua orang yg menjadi terlapor merupakan pasangan suami istri, Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro. Mereka pemilik My Jannah.
Tri menceritakan, ibunya sudah mendaftar umrah dalam Maret 2018 menggunakan membayar Rp 30,5 juta. Namun hingga ketika keberangkatan dalam 9 April 2018, My Jannah tak kunjung memberi liputan.
Tri akhirnya menemui Gery buat menanyakan embarkasi ibunya. Gery menaruh sejumlah alasan sehingga keberangkatan diundur menjadi Mei 2018. “Mei dijanjikan berangkat tapi nir berangkat jua,” ujar Tri.
Berdasarkan hitungan Tri, Gery sudah empat kali menunda embarkasi umrah ibunya. Karena telah tidak percaya, Tri akhirnya meminta uang ibunya dikembalikan. Gery menyanggupi tetapi baru mentransfer Rp 2 juta.
Kecurigaan Tri baru timbul setelah beliau tidak lagi mampu menemukan Gery di kantor My Jannah di Jalan Pangeran Antasari Nomor 25C, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. “Saya ke tempat kerja lagi ternyata sudah kosong,” ujar Tri. Ternyata belasan calon jamaah pula mengalami nasib serupa.
Atas dasar itulah para korban lalu melaporkan biro umrah murah jakarta My Jannah ke Polda Metro Jaya. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Gery & istrinya diatur pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan & Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.